Kasus penyebaran hoaks kembali menyeret nama besar industri hiburan. Penyanyi ternama Indonesia, Rossa, resmi melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah tentang dirinya.
Langkah ini diambil setelah beredarnya konten manipulatif berupa video dan gambar yang telah diedit sehingga menampilkan informasi yang tidak benar. Konten tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Rossa sebagai publik figur.
Melalui kuasa hukumnya, dijelaskan bahwa akun-akun tersebut tidak hanya menyebarkan informasi palsu, tetapi juga menggunakan identitas anonim atau akun bodong. Tim hukum bahkan mengklaim memiliki teknologi yang mampu melacak pelaku hingga ke perangkat IMEI dan lokasi pengguna.

Rossa memberikan tenggat waktu selama 1×24 jam kepada para pemilik akun untuk segera menghapus konten tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Jika tidak diindahkan, maka kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Dalam proses hukum nanti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait manipulasi data elektronik. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca juga: Fakta Kehamilan Lindi Fitriyana Terungkap, Eva Manurung: Cucu dari Virgoun Adalah Berkat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa penyebaran hoaks di era digital semakin canggih, sehingga kewaspadaan dan literasi digital menjadi hal yang sangat penting bagi semua