Nama Taqy Malik kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan pemberitaan nasional. Sosok yang dikenal sebagai hafiz Al-Qur’an sekaligus influencer religi ini terseret dugaan kasus mark-up program wakaf mushaf Al-Qur’an. Kasus ini memicu reaksi publik, termasuk dari mantan mertuanya, pengacara terkenal Sunan Kalijaga, yang mengaku prihatin atas polemik tersebut. Artikel ini akan mengulas profil singkat, perjalanan karier, hingga perkembangan kasus Taqy Malik terbaru secara lengkap dan SEO-friendly.
Profil Singkat Taqy Malik
Taqy Malik memiliki nama lengkap Ahmad Taqiyyudin Malik dan berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia dikenal sebagai seorang hafiz atau penghafal Al-Qur’an sejak usia muda dan aktif membagikan konten murotal serta dakwah melalui media sosial dan YouTube.
Popularitas Taqy Malik semakin meningkat karena citranya sebagai pemuda religius yang aktif berdakwah di kalangan generasi muda. Selain itu, ia juga dikenal sebagai selebgram dengan jumlah pengikut yang cukup besar, sehingga memiliki pengaruh kuat di dunia digital, khususnya dalam konten islami.
Dalam kehidupan pribadinya, Taqy Malik pernah menikah dengan Salmafina Khairunnisa, putri dari pengacara Sunan Kalijaga. Namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian pada tahun 2018 dan sejak itu Salmafina dikenal sebagai mantan istri Taqy Malik.
Saat ini, kehidupan rumah tangga Taqy Malik kembali menjadi perhatian publik setelah ia menikah lagi. Sosok istri Taqy Malik sekarang juga sering menjadi sorotan karena mendampingi aktivitas dakwah dan bisnisnya.
Baca juga: Dilema Hati Insanul Fahmi: Antara Pelukan Mawa dan Bayang-Bayang Inara Rusli
Kasus Taqy Malik: Dugaan Mark-Up Wakaf Al-Qur’an
Kasus Taqy Malik bermula dari program wakaf mushaf Al-Qur’an yang ia jalankan, terutama di wilayah Tanah Suci seperti Mekkah dan Madinah. Program ini mengajak masyarakat untuk berdonasi guna mendistribusikan mushaf kepada jamaah dan masjid.
Namun, muncul dugaan bahwa harga wakaf yang ditawarkan mencapai sekitar Rp330.000 per mushaf, sementara harga asli diduga jauh lebih rendah. Hal ini memicu tudingan mark-up atau penggelembungan harga yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar.
Bahkan, seorang rekan Taqy Malik mengungkapkan dugaan keuntungan sekitar Rp150.000 per mushaf dari program tersebut, yang kemudian memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan warganet.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa mushaf dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum didistribusikan, sehingga menimbulkan kecurigaan pihak otoritas setempat karena dianggap menyerupai aktivitas perdagangan ilegal, bukan sekadar kegiatan wakaf.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada keputusan hukum resmi yang menyatakan Taqy Malik bersalah, dan kasus tersebut masih berada dalam tahap polemik publik serta klarifikasi.
Reaksi Sunan Kalijaga dan Keluarga
Kasus ini juga menarik perhatian Sunan Kalijaga sebagai mantan mertua Taqy Malik. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas isu yang menyeret nama mantan menantunya tersebut.
Sunan Kalijaga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan wakaf agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan keraguan terhadap kegiatan amal.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus Taqy Malik bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap praktik wakaf secara umum.
Kesimpulan
Taqy Malik merupakan sosok hafiz Al-Qur’an dan influencer religi yang dikenal luas di Indonesia. Namun, dugaan kasus mark-up wakaf Al-Qur’an membuat namanya kembali menjadi berita terkini dan sorotan publik.
Meski belum ada keputusan hukum resmi, polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan donasi dan wakaf. Kasus Taqy Malik juga menjadi pelajaran bagi publik bahwa kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat penting, terutama bagi figur publik yang bergerak di bidang keagamaan.
Ke depan, klarifikasi resmi dan transparansi penuh akan menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kasus Taqy Malik.

