Nama Wardatina Mawa tengah menjadi perbincangan publik setelah menggugat cerai suaminya, Insanul Fahmi. Sidang perceraian yang berlangsung pada 25 Maret 2026 di Pengadilan Agama Medan ini menyita perhatian karena tuntutan nafkah anak yang cukup besar.
Dalam gugatan tersebut, Wardatina Mawa meminta nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan. Selain itu, ia juga mengajukan tuntutan lain berupa nafkah iddah dan mut’ah dengan nominal mencapai puluhan gram emas serta ratusan juta rupiah. Angka ini langsung menjadi sorotan karena dinilai cukup tinggi dibandingkan kasus serupa.
Meski demikian, sidang awal lebih banyak membahas soal hak asuh anak. Hasil sementara menunjukkan bahwa hak asuh jatuh kepada Wardatina Mawa. Pihak Insanul Fahmi tetap diberikan akses untuk bertemu anak, selama kondisi memungkinkan dan tidak mengganggu psikologis sang anak.
Di sisi lain, muncul perbedaan pernyataan dari kedua pihak. Wardatina mengaku tidak pernah menghalangi pertemuan antara ayah dan anak. Namun, Insanul Fahmi merasa akses tersebut tidak berjalan dengan mudah, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran yang semakin memperkeruh situasi emosional.
Kasus ini juga diwarnai isu perselingkuhan yang diduga terjadi pada akhir tahun 2025. Meski belum menjadi fokus utama dalam persidangan, isu tersebut turut memperkuat alasan gugatan perceraian yang diajukan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum mencapai keputusan akhir terkait besaran nafkah anak. Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus ini, terutama terkait bagaimana pengadilan akan mempertimbangkan tuntutan nafkah yang cukup fantastis tersebut.